PERATURAN AKADEMIK
 SMAN 1 TANJUNGBINTANG TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019
  A.   KETENTUAN UMUM
1.   Peraturan Akademik SMA Negeri 1
Tanjungbintang adalah semua peraturan yang mengikat elemen-elemen di dalam sistem pelaksanaan pendidikan
2.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu di SMAN 1 Tanjungbintang
3. Kompetensi Inti (KI) Sekolah Menengah Atas merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas.
4.  Kompetensi Dasar (KD), dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
a.      kelompok
1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
b.     kelompok
2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
c.      kelompok
3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
d.     kelompok
     4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
5.     Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
6.   Struktur Kurikulum SMAN 1 Tanjungbintang TP. 2018/2019