
KODE ETIK GURU DAN PEGAWAI
SMAN 1 TANJUNGBINTANG
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan pegawai di SMA Negeri 1 Tanjungbintang, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SMA Negeri 1 Tanjungbintang.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
- Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
- Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
- Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMA Negeri 1 Tanjungbintang adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dengan sepatu formal
- Bagi guru wanita pakaian dan sepatu formal.
- Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
- Guru SMA Negeri 1 Tanjungbintang harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
- Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
- Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah/wakil dan guru piket apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
- Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
- Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
- Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
- Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
- Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar
kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat - Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
- Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”.
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.
- Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “saya”.
- Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas serta menjaga dan menghormati orang lain yang tidak merokok.
BAB II
KODE ETIK PEGAWAI/PEGAWAI
Pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di SMA Negeri 1 Tanjungbintang.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
- Pakaian pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
- Pakaian pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
- Pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
- Pegawai harus menginformasikan kepada kepala sekolah/kepala tata usaha apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
- Pegawai wajib terbuka dan jujur
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ”anak”.
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ”bapak” dan ”ibu”.
- Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa
baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ”saya”.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan Kepala SMA Negeri 1 Tanjungbintang ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SMA Negeri 1 Tanjungbintang yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tanjungbintang
Pada tanggal : 16 Juli 2018
Kepala SMA N 1 Tanjungbintang,
DTO
AMRI ZEN, S.Pd., MM.Pd.
Pembina Tk.I / IV b.
NIP. 19640525 198803 1 008