KODE ETIK GURU DAN PEGAWAI
SMAN 1 TANJUNGBINTANG
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan pegawai di SMA Negeri 1 Tanjungbintang, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SMA Negeri 1 Tanjungbintang.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMA Negeri 1 Tanjungbintang adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dengan sepatu formal
  5. Bagi guru wanita pakaian dan sepatu formal.
  6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
  1. Guru SMA Negeri 1 Tanjungbintang harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah/wakil dan guru piket apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
  1. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
  2. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  3. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  4. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  5. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar
    kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
  6. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  7. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
  8. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.
  10. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “saya”.
  11. Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas serta menjaga dan menghormati orang lain yang tidak merokok.
BAB II
KODE ETIK PEGAWAI/PEGAWAI
Pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di SMA Negeri 1 Tanjungbintang.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
  1. Pakaian pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
  1. Pegawai SMA Negeri 1 Tanjungbintang harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
  3. Pegawai harus menginformasikan kepada kepala sekolah/kepala tata usaha apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.      Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  1. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  2. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ”anak”.
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ”bapak” dan ”ibu”.
  4. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa
    baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ”saya”.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan Kepala SMA Negeri 1 Tanjungbintang ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SMA Negeri 1 Tanjungbintang  yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Tanjungbintang
Pada tanggal   :    16  Juli 2018
Kepala SMA N 1 Tanjungbintang, 
              DTO
AMRI ZEN, S.Pd., MM.Pd.
Pembina Tk.I / IV b.
NIP. 19640525 198803 1 008