A. PENGUMUMAN
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka.
- Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas memuat informasi sebagai berikut:
a) Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
b) Tanggal pendaftaran;
c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
Jalur zonasi; Afirmasi;
Jalur perplndahan tugas orang tua/wall; dan
Jalur Prestasi.
d) Jumlah daya tampung sekolah yang bersangku tan;
e) Tanggal penetapan pengumuman. - Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
a) Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
b) Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
c) Website resmi PPDB tahun pelajaran 2021/2022 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat: http://lampunq.siap-ppdb.com - Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
B. JALUR PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
- Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur Zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. - Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur Afi.rmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. - Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kouta paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. - Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik), Jalur Prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
C. PERSYARATAN PPDB
- Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas, yaitu :
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/ surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal O 1 Juli 2021.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm;
- bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KlS) (untuk jalur afirmasi);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untukjalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non• akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan clan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk: jalur prestasi);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp.10.000; download