0 2 min 8 mths

Tanjung Bintang, 6 Maret 2025 — Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, SMA Negeri 1 Tanjung Bintang mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/646 N.01/DP.2/2025, tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri/Swasta.

Tujuan Kebijakan

  1. Meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik di kelas.
  2. Mencegah penyalahgunaan gawai yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
  3. Menumbuhkan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi secara bijak.

Waktu Pemberlakuan

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Maret 2025 di seluruh lingkungan SMA Negeri 1 Tanjung Bintang.

Ketentuan Umum

  • Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  • Handphone yang dibawa ke sekolah harus dalam keadaan nonaktif atau disimpan di tempat yang telah ditentukan.
  • Penggunaan handphone hanya diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran dengan izin guru atau pihak sekolah.

Pihak sekolah mengimbau seluruh peserta didik, guru, dan orang tua/wali untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana belajar yang lebih fokus, aman, dan beretika.


Humas SMA Negeri 1 Tanjung Bintang
Diterbitkan: 6 Maret 2025
Tanjung Bintang, Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *