Tanjung Bintang, 6 Maret 2025 — Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, SMA Negeri 1 Tanjung Bintang mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/646 N.01/DP.2/2025, tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri/Swasta.
Tujuan Kebijakan
- Meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik di kelas.
- Mencegah penyalahgunaan gawai yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
- Menumbuhkan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi secara bijak.
Waktu Pemberlakuan
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Maret 2025 di seluruh lingkungan SMA Negeri 1 Tanjung Bintang.
Ketentuan Umum
- Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
- Handphone yang dibawa ke sekolah harus dalam keadaan nonaktif atau disimpan di tempat yang telah ditentukan.
- Penggunaan handphone hanya diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran dengan izin guru atau pihak sekolah.
Pihak sekolah mengimbau seluruh peserta didik, guru, dan orang tua/wali untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana belajar yang lebih fokus, aman, dan beretika.
Humas SMA Negeri 1 Tanjung Bintang
Diterbitkan: 6 Maret 2025
Tanjung Bintang, Lampung